KLHK Beberkan Lima Dekade Perjalanan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Pada perjalanan pembangunan lingkungan hidup Dekade Kelima ini (Stockholm+50), tercatat beberapa kondisi yang semakin nyata mendekati sasaran pembangunan lingkungan hidup.
Ciri-cirinya adanya kejelasan arah pembangunan lingkungan (upaya memperbaiki kondisi lingkungan, orientasi green economy), serta keberadaan instrumen yang jelas dan konkret.
Selain itu adanya kebijakan tentang gambut dan mangrove, upaya keterlibatan masyarakat, serta pola investasi pemulihan lingkungan dalam kerja sama pemerintah, badan usaha dan masyarakat.
Selain itu juga terlihat dari lahirnya berbagai kebijakan terkait lingkungan hidup, di antaranya Undang-Undang 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change.
Kemudian UU 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya juga menekankan pentingnya aspek kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan dalam proses kemudahan berusaha dan perluasan kesempatan kerja. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KLHK membeberkan lima dekade perjalanan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Lewat Program SEB, Pertamina Berkomitmen Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
- Dirut Bank Mandiri Sebut Indonesia Punya Peran Vital dalam Perubahan Iklim Global
- UID Sukses Gelar Forum Merajut Masa Depan Indonesia
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan