KLHK Beberkan Lima Dekade Perjalanan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Pada perjalanan pembangunan lingkungan hidup Dekade Kelima ini (Stockholm+50), tercatat beberapa kondisi yang semakin nyata mendekati sasaran pembangunan lingkungan hidup.
Ciri-cirinya adanya kejelasan arah pembangunan lingkungan (upaya memperbaiki kondisi lingkungan, orientasi green economy), serta keberadaan instrumen yang jelas dan konkret.
Selain itu adanya kebijakan tentang gambut dan mangrove, upaya keterlibatan masyarakat, serta pola investasi pemulihan lingkungan dalam kerja sama pemerintah, badan usaha dan masyarakat.
Selain itu juga terlihat dari lahirnya berbagai kebijakan terkait lingkungan hidup, di antaranya Undang-Undang 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change.
Kemudian UU 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya juga menekankan pentingnya aspek kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan dalam proses kemudahan berusaha dan perluasan kesempatan kerja. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KLHK membeberkan lima dekade perjalanan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- NEC Indonesia Laporkan Dampak Positif Penanaman 6.250 Pohon bagi Lingkungan
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- Datangi Pramono, Amnesty International Desak Soal Perubahan Iklim hingga Penanganan Banjir
- Investasi Cerdas Panel Surya Bisa Jadi Penyelamat Bumi, Berikut Faktanya
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK