KLHK: Begini Cara Mengelola Limbah Infeksius ODP dari Rumah Tangga
Infografis
Selasa, 05 Mei 2020 – 14:00 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat maupun klinik kesehatan perlu menaati Surat edaran Menteri LHK Siti Nurbaya nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran ini dibuat untuk mengingatkan masyarakat maupun klinik kesehatan yang merawat ODP (orang dalam pemantauan)
agar membuang limbah selama perawatan dengan cara yang benar. (jpnn)
Berikut langkah-langkahnya :
1. Kumpulkan limbah infeksius yakni masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri.
2. Kemas dalam wadah tertutup yang diberi label & limbah infeksius
Baca Juga:
3. Limbah diangkut petugas dan dimusnahkan pada pengelohan limbah B3.
Tenaga medis maupun anda yang yang melayani ODP corona harus memerhatikan cara mengelolah limbah infeksius bekas pakai.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama