KLHK Berhasil Bawa 567 Kejahatan Lingkungan ke Pengadilan
Dalam rentang 2015 hingga akhir 2018, Roy menjelaskan hasil pekerjaannya yang kentara antara lain adalah pihaknya telah berhasil membawa 567 kasus kejahatan lingkungan ke pengadilan.
Selain itu, sebanyak 18 kasus perdata terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan juha telah diajukan ke pengadilan.
"Kita juga menggugat perusahaan atau pihak-pihak yang melakukan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan.", jelas Roy.
Menurut Roy dari 18 kasus tersebut, 10 diantara telah mendapatkan putusan dari pengadilan atau inkracht.
Total nilai ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh oknum adalah senilai Rp 18,3 triliun.
Dalam hal operasi pencegahan pengamanan hutan, Roy menyebutkan sebanyak total 881 operasi yang dilakukan untuk pengamanan
dan pemulihan hutan maupun hasil hutan.
Dari total tersebut, terbagi menjadi 337 operasi perambahan hutan, 241 operasi tumbuhan satwa liar, dan 303 operasi pembalakan liar.
Sejak tahun 2015 pula, KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK ini juga telah menangani sebanyak 2.677 pengaduan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.(*)
KLHK memastikan penegakan hukum bukan hanya efektif untuk shock therapy tapi juga untuk membangun budaya kepatuhan dalam menjaga lingkungan dan hutan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim
- Perlu Kerja Sama Banyak Pihak untuk Pembangunan Lingkungan