KLHK Bersama Polda Jambi Bekuk Dua Penjual Organ Tubuh Satwa Dilindungi

KLHK Bersama Polda Jambi Bekuk Dua Penjual Organ Tubuh Satwa Dilindungi
Barang bukti bagian tubuh satwa dilindungi yang diungkap KLHK bersama Polda Jambi. Foto: Dok. Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang, dan Polda Jambi membekuk dua pelaku penjual satwa dilindungi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, kedua pelaku berinisial SY dan DP. Keduanya ditangkap di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi, Provinsi Jambi, Sabtu (6/2) kemarin.

"Tim menangkap SY dan DP dan kini keduanya dibawa ke Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi, dan mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya," ujar Sustyo dalam keterangannya, Minggu (7/2).

Sustyo menerangkan, dari keterangan ST dan DP, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual di Kota Jambi.

Dia juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumsel dan Jambi.

"Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan akan kami kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” kata Sustyo.

Atas perbuatannya, SY dan DP ditahan dan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

“KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia,” tandas Sustyo.(cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Tim KLHK bersama dengan Polda Jambi mengungkap kasus penjualan organ tubuh satwa dilindungi. Dalam kasus ini, dua pelaku ditangkap serta disita sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News