KLHK Bongkar Mafia Kayu di Aru
38 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan
jpnn.com, AMBON - Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Propinsi Maluku. Diduga kayu itu milik para mafia kayu.
Kayu-kayu jenis merbau (kayu besi) itu disita di tiga perusahaan berbeda. Ditjen Gakkum menahan 14 kontainer yang berada di tempat penampungan CV. Cahaya Mulya (CHM) di Jalan Mayjen Sungkono, Gresik, 13 kontainer di area PT KAYT, di Jalan Margomulyo Indah, Surabaya, dan 11 kontainer di area PT AGJU di Desa Winong, Pasuruan pada Jumat (22/2).
“Semua barang bukti sudah diamankan. Tim mengidentifikasi perubahan pola perilaku para mafia kayu yaitu pola transshipment (pengiriman ulang). Kami masih mendalami apakah perusahaan pelayaran PT Temas Line ikut membantu peredaran kayu ilegal ini,” kata Sustyo Iriono, Ketua Satgas Penyelamatan SDA Papua lewat rilis yang diterima Ambon Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (25/2).
BACA JUGA: Bank Sampah Milik KLHK Hasilkan Rp 12 juta dalam 10 Bulan
PT Tempura Mas Line atau PT Temas Line adalah perusahaan pelayaran pemilik KM Muara Mas yang mengangkut 14 kontainer berisi kayu ilegal itu.
Keberhasilan penyitaan kayu ilegal bermula dari laporan masyarakat yaitu informasi pengangkutan kayu ilegal di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, dengan KM Muara Mas tanggal 8 Februari 2019. Direktoral PPH, Ditjen Gakkum KLHK, menindaklanjuti laporan itu dan mendapati KM Muara Mas berangkat tanggal 10 Februari 2019 dari Pelabuhan Dobo. Sistem pemantauan kapal milik Ditjen Gakkum tidak bisa memantau keberadaan KM Muara Mas karena sistem AIS (Automatic Identification System) dimatikan.
Sesuai tanggal berlayar, tim Direktorat PPH memperhitungkan KM Muara Mas akan tiba 20 Februari 2019 di terminal peti kemas Surabaya dan sekitarnya. Tim Direktorat PPH berhasil mengidentifikasi ada 1 kontainer sedang menuju kawasan industri dan kemudian membuntuti.
Kemudian pada 22 Februari, pukul 15.20 WIB, tim menyergap pembongkaran kayu ilegal itu di tempat penampungan kayu ilegal milik CV CHM, di Jalan Mayjen Sungkono, Gresik. Tim mendapati 12 kontainer kayu sudah dibongkar muatannya dan tersisa 2 kontainer yang sedang dibongkar.
Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegak Hukum KLHK mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Propinsi Maluku. Diduga kayu itu milik para mafia kayu.
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya