KLHK Bongkar Mafia Kayu di Aru
38 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan

Kasus ini untuk sementara diproses secara hukum oleh Ditjen Gakkum KLHK. “Dari sejumlah penanganan kayu ilegal, akan dilakukan investigasi di sana. Jika ditemukan akan ditindak tegas,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Le, mengaku, sudah mendapat informasi terkait penangkapan itu. Hanya saja belum diterima laporan tertulis resmi terkait itu. Dari sisi teknis, jelas Sadli, kayu-kayu yang sudah diangkut menggunakan peti kemas pasti telah melalui proses. Namun, ia belum memastikan dokumen-dokumen angkut sudah dikantongi dan telah memenuhi aturan atau tidak.
“Prosesnya melalui Sistem Informasi Perusahaan Online (SIPO). Dari situlah baru dokumen angkut bisa keluar. Nanti kita tunggu konfirmasi terkait dengan 38 kontainer itu, apakah semua tidak berdokumen atau berapa yang berdokumen. Apakah semua dari kayu olahan atau sebagian hasil olahan hasil lelang. Untuk kepastian, kita sementara menunggu hasil laporan tertulis,” akui dia.
Untuk diketahui, pada Desember 2018 lalu, tim Gakum Dishut Maluku berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu secara ilegal ke Surabaya setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan kayu-kayu tersebut. Jumlah dari kayu-kayu yang diketahui memiliki kualitas nomor satu ini mencapai 150 kubik.(TAB/AKS/ERM)
Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegak Hukum KLHK mengamankan 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Propinsi Maluku. Diduga kayu itu milik para mafia kayu.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK