KLHK Cermati Berbagai Keluhan Terkait Permen LHK P.17/2017
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendata dan mencermati keluhan dari berbagai pihak terkait Peraturan Menteri LHK no P. 17 tahun 2017.
Hal itu diungkapkan Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Imam Hendargo Ismoyo saat menghadiri acara Penganugerahan Indonesia Green Awards 2017 di Jakarta, Rabu (3/5).
“Semua keluhan dari berbagai pihak terkait P.17 pasti harus kami cermati, pelan-pelan, dan hati-hati,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Kamis (4/5).
Ketika ditanya mengenai sand Swap (tukar guling) yang banyak diragukan karena dianggap tidak menjadi solusi, Imam menilai semua kebijakan pemerintah pasti meragukan kalau belum kelihatan hasilnya.
“Namun, kebijakan pemerintah itu pasti untuk rakyat. Kami harus hadir untuk masyarakat luas. Jadi apa pun kebijakan pasti ada pro dan kontra. Itu nggak apa-apa, itu wajar saja,” imbuhnya.
Menurutnya, pro dan kontra sebuah kebijakan justru bagus karena pemerintah bisa mendapatkan berbagai masukan.
Sementara itu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Riau (LPPM-UR) menyampaikan beberapa dampak yang timbul akibat paket regulasi gambut yang diterapkan pemerintah.
Hal itu terungkap dalam workshop bertema Implementasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut: Optimalisasi Peran Stakeholders dalam Membangun Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Berkelanjutan, di Pekanbaru, Rabu (3/5).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendata dan mencermati keluhan dari berbagai pihak terkait Peraturan Menteri LHK no P. 17 tahun
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara