KLHK: COP26 Glasgow Menghasilkan The Glasgow Climate Pact

KLHK: COP26 Glasgow Menghasilkan The Glasgow Climate Pact
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi. Foto: KLHK

Pada akhirnya negara-negara pihak sepakat untuk "menghentikan secara bertahap" daripada "menghapus" batubara. Meskipun beberapa pihak mengekspresikan kekecewaannya, namun kesepakatan tersebut setidaknya merefleksikan adanya kondisi nasional yang berbeda-beda.

Pasal 6 tentang Mekanisme Kerja Sama (Article 6)

Pasal 6 Persetujuan Paris akhirnya telah diadopsi. Dengan diadopsinya agenda ini, maka Paris Rules Book mendekati lengkaps sehingga implementasi komitmen Para Pihak di bawah Persetujuan Paris dapat dilakukan secara utuh dan efektif.

Indonesia memandang, salah satu elemen penting dalam agenda ini adalah aturan main mengenai kerja sama antar negara maupun antara pelaku usaha dengan otorisasi nasional sebagai bagian upaya pemenuhan komitmen NDC-nya.

Kerja sama ini dapat dilakukan dengan pendekatan pasar dengan adanya transfer unit maupun pendekatan non pasar tanpa adanya transfer unit.

“Keputusan ini diharapkan dapat mendukung upaya Indonesia dalam menerapkan instrument Nilai Ekonomi Karbon, yang pengaturannya baru terbit melalui Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021,” ujar Laksmi.

Mitigasi

Indonesia menyayangkan agenda pembahasan elemen Kerangka Pelaporan NDC (Common Time Frame/CTF of NDCs) pada COP 26 tidak menghasilkan kesepakatan. Padahal CTF of NDCs adalah salah satu elemen penting dalam Paris Rule Book. COP 26 memutuskan mandat untuk melanjutkan pembahasan CTF of NDCs tentang siklus dan komunikasi NDC post-2030 pada sesi berikutnya untuk dapat diadopsi pada CMA3.

Laksmi Dhewanthi menyampaikan hasil COP26 Glasgow dan juga mengingatkan tidak semua proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan inklusif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News