KLHK: COP26 Glasgow Menghasilkan The Glasgow Climate Pact

KLHK: COP26 Glasgow Menghasilkan The Glasgow Climate Pact
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi. Foto: KLHK

Terkait dengan agenda Second Periodic Review mengenai review terhadap long-term global goal dan upaya pencapaiannya, juga tidak mencapai kesepakatan dan akan dilanjutkan review melalui The Structure Expert Dialogue yang terakhir (SED-3) pada pertemuan inter-sessional di Bulan Juni 2022.

Kerangka Tranparansi

Terkait dengan Enhance Transparency Framework (ETF) atau Transparansi Yang Ditingkatkan, isu metodologi terkait ETF untuk aksi dan support mengacu ke Pasal 13 Persetujuan Paris telah diadopsi.

Untuk itu, Indonesia menekankan bahwa Para Pihak perlu didorong untuk segera membuat persiapan yang diperlukan untuk memastikan pelaporan Bienniun Tranparency (BTR) tepat waktu di bawah ETF sesuai dengan Pasal 13 Perjanjian Paris dan batas waktu yang ditetapkan dengan menggunakan outline yang telah disepakati.

Selain itu dukungan bagi implementasi ETF berdasarkan Pasal 13 Persetujuan Paris perlu disediakan secara tepat waktu, memadai dan dapat diprediksi, mengingat ETF adalah untuk membangun kepercayaan (Building Trust).

Adaptasi

Indonesia memandang penting keputusan CMA terkait dengan komunikasi adaptasi, terutama untuk memberikan masukan bagi Global Stocktake.

Selain itu, terkait dengan Global Goal on Adaptation, keputusan tentang pembentukan program kerja dua tahun tentang tujuan global adaptasi yang akan memandu kita untuk bergerak menuju membangun ketahanan iklim kita.

Laksmi Dhewanthi menyampaikan hasil COP26 Glasgow dan juga mengingatkan tidak semua proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan inklusif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News