KLHK dan Polri Minta Korporasi hingga Masyarakat Bisa Cegah Karhutla
Dalam kesempatan itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menerangkan bahwa belum seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah menjalankan kewajiban terkait pengendalian karhutla yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Listyo, seharusnya semua unsur harus patuh terhadap ketentuan hukum, sehingga jika sanksi hukum diterapkan hal tersebut sudah menjadi konsekuensinya.
BACA JUGA: Feri Rendi Saputra Muntah Darah dan Tergeletak di Depan Puskesmas
“Polri akan bergerak sebelum karhutla terjadi. Perlu kami tekankan, bahwa upaya pencegahan dan pengendalian lebih utama, oleh karenanya perlu didorong agar perusahaan melakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla,” tandas Listyo. (cuy/jpnn)
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menggelar sosialiasi penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama dengan Bareskrim Polri di Palembang, pada Selasa (10/3) kemarin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Kementerian LH Tetapkan Eks Kadis LH Kota Tangerang sebagai Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda