KLHK Dorong Industri Tambang Kelola Limbah B3 menjadi Barang Bermanfaat
Smelter-smelter pengolahan biji nikel secara pyrometallurghy menimbulkan limbah berupa slag nikel (B403) dalam jumlah besar.
Demikian juga limbah slag timah (B404) dari pertambangan timah mengandung unsur radioaktif yang memerlukan perlakuan khusus dalam pengelolaannya.
Pada kegiatan pertambangan batubara limbah B3 dominan yang dihasilkan berupa pelumas bekas (B105d) dari kegiatan perbengkelan dan pembangkit energi (genset).
Setiap penghasil limbah B3, wajib melakukan pengelolaan yang dihasilkannya sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3.
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menerangkan bahwa, beberapa jenis inovasi pemanfaatan limbah B3 dari pertambangan yang diizinkan antara lain pemanfaatan limbah tailing menjadi produk seperti paving block, pemanfaatan slag nikel sebagai material konstruksi jalan dan pemanfaatan pelumas bekas sebagai bahan bakar peledakan tambang (ANFO).
"Kegiatan ini dikompilasi dalam buku-buku yang dipublikasikan sebagai best practice pada Hari Lingkungan Hidup (HLH) tanggal 5 Juni setiap tahun, kerjasama KLHK dengan berbagai pihak," jelas Sinta.
Ketua CoRE Mining Environment & Mine Closure Fakultas Teknik Pertambangan & Perminyakan ITB, Rudi Sayoga Gautama menyampaikan bahwa Good Mining Practise perlu dilakukan perusahaan tambang besar maupun kecil.
KLHK mendorong industri termasuk pertambangan mineral dan batubara untuk memanfaatkan limbah B3 yang dihasilkan sebagai model Circular Economy.
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Kolaborasi Strategis untuk Pengelolaan Limbah B3 Berkelanjutan di Indonesia
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda