KLHK Dorong Pelaku Usaha Mengolah Limbah Ramah Lingkungan

KLHK Dorong Pelaku Usaha Mengolah Limbah Ramah Lingkungan
Kunjungan kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PT Antam. Foto: KLHK

Tailing pada pertambangan emas dan tembaga dihasilkan dari proses pemisahan (ekstraksi) batuan bijih (ore), untuk diambil mineral yang terkandung di dalamnya. Materi ini dikategorikan sebagai limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Adapun volume tailing yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan lebih dari 99,99 persen, sehingga dari pengolahan 1 ton bijih, hanya diperoleh 1-3 gram emas.

Pengelolaan tailing pada umumnya ditimbun di fasilitas tailing dam, didumping di dasar laut (submarine tailing Disposal), atau dialirkan untuk mengendap di daerah aliran sungai, dan berpotensi mencemarkan lingkungan.

"Kewajiban pelaku usaha adalah mengelola limbah B3 yang dihasilkannya, mulai dari terbentuknya limbah B3 sampai dikelola oleh pengelola akhir. Dengan demikian, limbah B3 agar dimanfaatkan terlebih dahulu sebelum dimusnahkan atau ditimbun," pungkas Sinta. (adv/jpnn)


PT. Aneka Tambang UBPE Pongkor telah melakukan terobosan pemanfaatan limbah tailing.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News