KLHK Fokus Tingkatkan Kemampuan Masyarakat Pemegang Izin Hutan Sosial

KLHK Fokus Tingkatkan Kemampuan Masyarakat Pemegang Izin Hutan Sosial
Direktur Jenderal PSKL, Bambang Supriyanto di acara Ngobrolin Hutan Sosial. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Program Hutan Sosial saat ini telah mencapai 2,6 juta Ha untuk sekitar 656 ribu Kepala Keluarga dengan total 5.572 unit Surat Keputusan (SK).

Angka tersebut menurut data dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), KLHK per tanggal 1 April 2019. 

Direktur Jenderal PSKL, Bambang Supriyanto menjelaskan bahwa KLHK tengah berfokus untuk meningkatkan kemampuan masyarakat yang telah mendapatkan izin hutan sosial. Hal itu Bambang jelaskan saat acara Ngobrolin Hutan Sosial di Jakarta, (5/4).

Bambang melanjutkan bahwa Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ataupun Kelompok Tani Hutan (KTH) akan dikembangkan kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan mereka dalam mengelola sumber daya hutan.

KLHK sendiri mengarahkan kelompok atau lembaga tersebut agar bisa bertransformasi menjadi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang mandiri.

KLHK membuat tingkatan kemandirian KUPS dengan beberapa kategori. Pertama adalah kategori Biru, yaitu baru mendapatkan izin/hak pengelolaan hutan sosial.

Kemudian Perak/Silver, yang berarti sudah menyusun Rencana Kerja Usaha dan melakukan kegiatan usaha.

Selanjutnya adalah Emas/Gold yaitu yang telah memiliki unit usaha dan memasarkan produk. Terakhir adalah Platinum, yang berarti KUPS tersebut telah memiliki pasar yang luas baik nasional maupun internasional.

KLHK mengarahkan kelompok atau lembaga pemegang izin agar bisa bertransformasi menjadi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang mandiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News