KLHK Fokus Tingkatkan Kemampuan Masyarakat Pemegang Izin Hutan Sosial

Dari jumlah izin sebanyak 5.572 unit SK, saat ini yang telah terbentuk sebanyak 5.245 KUPS, yang beratribut silver 1.712 unit dan 188 KUPS yang telah berada dalam kategori Gold dan Platinum.
Berdasarkan data di atas, Bambang menyebutkan bahwa pengembangan usaha pasca memperoleh izin untuk meningkatkan kelas KUPS, perlu terus menerus didorong dengan melibatkan para pihak.
"Setelah akses lahan dilanjutkan dengan akses modal dan pasar melalui program pendampingan.", jelas Bambang.
Agar semua KUPS tersebut bisa meningkat, Bambang menyadari pentingnya peran pendamping.
Dia juga mendorong partisipasi publik dalam kaitannya mendampingi masyarakat dalam meningkatkan usaha mereka pasca mendapatkan izin hutan sosial.
Pendamping yang dimaksud adalah yang mempunyai kompetensi sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal PSKL nomor 1 tahun 2019 tentang Pendampingan.
"Tahun 2019 ini saya ingin yang sudah mempunyai izin harus didampingi, karena saya ingin hutan sosial itu bermanfaat.", terang Bambang. Selain ingin mengejar satu lokasi satu pendamping, Bambang tentunya tetap menjaga konsentrasinya dalam pencapaian target akses hutan sosial.
Pada kesempatan ini juga dilakukan kegiatan bedah buku yang berjudul Lima Hutan Satu Cerita karya Tosca Santoso.
KLHK mengarahkan kelompok atau lembaga pemegang izin agar bisa bertransformasi menjadi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang mandiri.
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim
- Perlu Kerja Sama Banyak Pihak untuk Pembangunan Lingkungan