KLHK Gagalkan Penyelundupan Paruh Burung Rangkong Gading ke Hongkong
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk mengungkap kasus penyelundupan paruh burung tujuan ke Hongkong, Rabu (17/7).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, adapun paruh burung yang diselundupkan adalah jenis Rangkong Gading. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia keturunan Tionghoa yang berinisial TLC (48).
"Wanita ini membawa 72 buah paruh burung Rangkong Gading. Adapun modus operandinya adalah paruh burung rangkong dibungkus dengan kertas alumunium foil, lalu disimpan dalam kaleng roti biskuit,” beber Rasio kepada wartawan, Kamis (18/7).
Kemudian, disamarkan lagi dengan menggunakan roti biskuit di atasnya. Selanjutnya kaleng-kaleng roti biskuit tersebut dimasukan ke dalam sebuah tas jinjing besar berwarna biru.
Ketika melalui area pemeriksaan, petugas bandara Soekarno-Hatta mencurigai isi di dalam tas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui tas berisikan 72 paruh burung Rangkong Gading.
"Atas temuan kemudian petugas Avsec dan Karantina melaporkan ke BKSDA DKI Jakarta. Kemudian BKSDA DKI Jakarta menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Balai Gakkum Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta untuk dilakukan proses penyidikannya,” tambah Rasio.
Diketahui, burung Rangkong Gading merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Di Indonesia, sebaran satwa dilindungi ini terdapat di Pulau Sumatera dan Kalimantan dengan habitat dataran rendah dan pepohonan tinggi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d dan atau Pasal 21 ayat (2) huruf b terkait perdagangan hewan dilindungi dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100.000.000. (cuy/jpnn)
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia keturunan Tionghoa yang berinisial TLC (48).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya