KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Situbondo, Satu Pelaku Ditahan

Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menjerat tersangka LN dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK sekaligus Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
Selain itu, modusnya terus berkembang, termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online).
"Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan," tegas Sustyo Iriyono.
Sustyo juga menyampaikan pihaknya telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan satwa liar. (mrk/jpnn)
Jajaran KLHK berhasil menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Situbondo. Satu pelaku yang merupakan seorang wirausaha ditahan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- Detik-Detik Bendum Demokrat Renville Antonio Kecelakaan, Sopir Pikap Tak Punya SIM
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Diterjang Banjir, Jembatan Antardusun di Situbondo Terputus, Ratusan KK Terisolasi
- Pohon Tumbang Sebabkan Jalan Pantura Situbondo Macet Total