KLHK Gelar Diskusi Pembaruan Metode Perhitungan Emisi dan Pengurangan GRK dari Lahan Gambut

KLHK Gelar Diskusi Pembaruan Metode Perhitungan Emisi dan Pengurangan GRK dari Lahan Gambut
Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat membuka diskusi untuk memperbarui metode perhitungan pengurangan emisi dan gas rumah kaca dari di lahan gambut saat penyelenggaraan COP28 di Dubai. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menjadi penyelenggara diskusi yang membahas usulan Indonesia untuk memperbarui metode perhitungan pengurangan emisi dan gas rumah kaca dari perubahan tinggi muka air tanah di lahan gambut.

Metode perhitungan ini merupakan panduan Pemerintah dalam melaporkan inventarisasi gas rumah kaca nasional setiap negara terdiri dari perkiraan emisi dan serapan gas rumah kaca.

Hal ini merupakan pemenuhan komitmen terhadap Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), termasuk di dalamnya seperti Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris (Paris Agreement).

Demikian keterangan pers tertulis dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (14/12/2023).

Diskusi panel yang digelar di sela-sela penyelenggaraan COP28 di Dubai ini dibuka secara langsung oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong dan dihadiri oleh tiga pakar, yaitu Prof Supiandi Sabiham dari Perkumpulan Masyarakat Gambut Indonesia dan IPB University, Prof Edvin Aldrian dari BRIN dan juga merupakan Vice Chair IPCC Working Group I serta Prof Mitsuru Osaki dari Hokaido University.

Selain itu, dua pembicara lainnya yaitu peneliti dari PT Astra Agro Lestari, Bandung Sahari dan  PT Riau Andalan Pulp and Paper, Sofyan Kurnianto.

“Diskusi ini kami ingin menegaskan dalam inventarisasi dan reduksi emisi Gas Rumah Kaca, penting untuk memasukkan data capaian pemulihan Ekosistem Gambut, khususnya upaya pembasahan yang direpresentasikan dengan data hasil pemantauan TMAT. Hal ini penting karena perhitungan yang dilakukan secara komprehensif yang dapat dikategorikan sebagai  metodologi Tingkat Tiga (Tier-3),” ujar Alue Dohong.

Sesi ini merupakan diskusi panel moderat dengan para ahli dan praktisi dalam restorasi lahan gambut, pengukuran karbon, dan pengembangan kebijakan.

KLHK melalui Ditjen PPKL membahas usulan Indonesia untuk memperbarui metode perhitungan pengurangan emisi dan gas rumah kaca dari lahan gambut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News