KLHK Gelar Diskusi Pembaruan Metode Perhitungan Emisi dan Pengurangan GRK dari Lahan Gambut
Tujuan dari sesi ini adalah untuk memberikan kesempatan dalam mengeksplorasi dan mendiskusikan usulan faktor emisi dan metodologi Emisi GRK pada ekosistem lahan gambut berdasarkan Tinggi Muka Air Tanah.
Wamen LHK Alue Dohong mengatakan konsep dasar pengusulan metode tersebut adalah memasukkan upaya restorasi ekosistem gambut yang bertujuan mengembalikan air dengan pembasahan kembali.
Saat ini, catatan atau data dari aktivitas pembasahan ekosistem gambut belum termasuk dalam metode pengkuran tingkat tiga.
Hal ini penting, berdasarkan publikasi IPCC, pengukuran tingkat tiga merupakan metode yang lebih akurat dan mempertimbangkan kompleksitas dan persyaratan data yang cukup dominan.
Data-data yang hasil pengukuran yang dilakukan dapat membangun Faktor emisi khusus untuk Indonesia.
Menentukan Status Kerusakan Ekosistem
Wamen LHK juga mengatakan upaya pembasahan lahan gambut juga penting untuk menentukan status kerusakan ekosistem ini.
Dia menyebut ekosistem gambut terdiri dari 90 persen air dan peran air di lahan gambut sangat penting untuk mengurangi potensi proses dekomposisi yang merupakan sumber emisi metana dan nitrous oxide, dan karbon dioksida, ketika lahan gambut dikeringkan, terdegradasi dan terbakar.
KLHK melalui Ditjen PPKL membahas usulan Indonesia untuk memperbarui metode perhitungan pengurangan emisi dan gas rumah kaca dari lahan gambut.
- Lewat Transisi Energi Terbarukan, Indonesia Bisa Menurunkan Emisi GRK
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Indonesia Tunda Komitmen Iklim di COP 29 Azerbaijan, Aktivis Lingkungan Bereaksi
- 5 Langkah Utama untuk Capai Emisi Net Zero di Sektor Tenaga Listrik
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan