KLHK Gelar Operasi Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek

KLHK Gelar Operasi Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek
Menteri LHK Siti Nurbaya bersama Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Ketua Harian Satgas Pengendalian Polusi Udara oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengawasan lapangan dengan law enforcement sehubungan dengan polusi udara Jabodetabek.

Sebanyak 100 personel teknis fungsional diterjunkan ke  lapangan dipimpin langsung Dirjen Gakkum.

Demikian keterangan resmi Kementerian LHK pada Sabtu (19/8/2023).

Mereka melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dan lain-lain bersama-sama para fungsional teknis pengawasan gakkum, pencemaran dan pengelolaan sampah/limbah.

Paralel dengan itu, kerja pengawasan emisi gas buang juga sudah mulai dilaksanakan, mulai dari instansi pemerintah dan akan berlangsung juga operasi lapangan bersama Pemda dan Polda.

Pada Sabtu dan Minggu (19-20 Agustus 2023) juga dilaksanakan coaching inspeksi lapangan oleh Dirjen Gakkum.

Langkah-langkah kerja terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.

Terdapat tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengawasan lapangan dengan law enforcement sehubungan dengan polusi udara Jabodetabek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News