KLHK Gelar Sosialisasi PP dan Konsultasi Publik Rapermen LHK Turunan UUCK
Ketiga, Rapermen LHK tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Keempat, Rapermen LHK tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. Kelima, Rapermen LHK tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya.
Rapermen LHK tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Ketujuh, Rapermen LHK tentang Penyelenggaraan Kehutanan Bidang Planologi Kehutanan, serta yang kedelapan Rapermen LHK tentang Jaringan Informasi Geospasial.
Bambang meminta masukan dan saran konstruktif dari semua peserta untuk memperkara rapermen LHK tersebut.
“Kami akan merespons pertanyaan dan mengkompilasi secara utuh semua masukan, saran dan pertanyaan seluruh para peserta” ungkap Bambang.
Kedelapan rapermen LHK ini merupakan tahapan awal yang dikonsultasikan kepada publik untuk menyerap aspirasi berupa saran dan masukan dari para pemangku kepentingan.
Tujuan lainnya dari konsultasi publik ini adalah meningkatkan transparansi, efisiensi dan efektifitas dari peraturan, serta meningkatkan akuntabilitas.
Lebih lengkap kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik ini dapat diakses di kanal YouTube Kementerian LHK.
Materi-materi yang dipaparkan dapat di download pada tautan https://rebrand.ly/materippck
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan sosialisasi ketiga PP turunan UUCK ini sangat strategis untuk dipahami publik dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan oleh para pemangku kepentingan terkait.
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Bea Cukai Kenalkan Tugas dan Fungsi Instansi Kepada Para Mahasiswa, Simak
- Bea Cukai Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak dalam Menyosialisasikan Ketentuan Ini