KLHK Harapkan Taman Nasional Bisa Jadi Badan Layanan Umum
Kamis, 07 November 2019 – 21:35 WIB
Diketahui, Indonesia memiliki sekitar 27 juta hektare kawasan konservasi dengan 59,81 persen di antaranya merupakan taman nasional. Sebagian besar taman nasional di tanah air mempunyai karakteristik pemanfaatan ganda.
Pemanfaatan ganda tersebut yaitu fungsi ekologi serta fungsi sosial budaya dan ekonomi bagi kehidupan komunitas lokal dan adat. Selain sebagai kawasan konservasi, taman nasional juga sebagai sumber penghidupan masyarakat yang ada di sekitarnya. (cuy/jpnn)
KLHK melalui Ditjen KSDAE, mendorong agar seluruh taman nasional yang ada di Indonesia, bisa memberikan layanan yang spesifik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya