KLHK Hentikan Izin Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Capai 66,18 Juta Hektar
Selasa, 23 Maret 2021 – 11:14 WIB
"Sedangkan revisi PIPPIB dilakukan dengan memperhatikan perubahan tata ruang, masukan dari masyarakat, pembaharuan data perizinan, dan hasil survei kondisi fisik lapangan," kata dia. (jpnn)
KLHK hentikan izin hutan alam primer dan lahan gambut capai 66,19 juta hektare. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Rapat Bareng Komisi IV, Menhut Janji Bakal Tegas Perusahaan Nakal, Siap Cabut IPPKH
- APP Group Tunjukkan Komitmennya terhadap Pelestarian Lahan Gambut di COP 29 Azerbaijan
- Yayasan Madani Berkelanjutan: Food Estate Berpotensi Merusak Ekosistem Hutan dan Alam
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Buka Indonesia Pavilion, Raja Juli Bicara Pentingnya Kolaborasi Melestarikan Hutan
- Sepakat dengan Menhut, Panglima TNI Siap Kerahkan Personel Jaga Hutan