KLHK: HGU PT BUK di Luar Kawasan Hutan
jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) memastikan areal hak guna usaha (HGU) mereka tidak berada dalam kawasan hutan sebagaimana yang kerap dituduhkan pihak-pihak tertentu.
Bukti kepastian areal HGU BUK berada di luar kawasan hutan alias areal penggunaan lain (APL) tertuang dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggal 16 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Desa Sukamaju, Tigapanah, Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Karena itu, kata Rita Wahyuni kuasa hukum BUK, surat itu dengan jelas membantah sikap dan keterangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe, Karo yang menyebutkan areal HGU perusahaan (BUK) Nomor 1 masuk dalam kawasan hutan.
Berdasarkan pengecekan ulang 12 titik koordinat juga memastikan kesesuaian HGU Nomor 01 Tahun 1997 milik PT BUK dan tidak berada di kawasan hutan Puncak 2000, Karo, Sumut.
“Kami menilai, KPH XV telah memberikan informasi (dalam rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo pada 25 Mei lalu) menyesatkan kepada berbagai pihak, terkait HGU PT BUK di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo,” ujar Rita Wahyuni dalam keterangannya di Jakarta.
Keterangan Rita Wahyuni itu merupakan buntut dari sengketa lahan antara masyarakat dan PT Bibit Unggul Karobiotek di kawasan Puncak 2000, Kabupaten Karo.
Setelah sempat terjadi bentrokan pada pertengahan Mei 2022, berbagai pemangku kepentingan termasuk Kantor Staf Presiden berupaya untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang sudah berkepanjangan itu.
Keterangan KPH XV Kabanjahe soal areal HGU itu, kata Rita, kerap berubah-ubah. Dalam satu kesempatan KPH XV menyatakan areal HGU PT BUK masuk dalam kawasan hutan, tapi dalam kesempatan lain mengaku tidak mengetahui koordinat HGU BUK.
Manajemen PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) memastikan areal hak guna usaha (HGU) mereka tidak berada dalam kawasan hutan sebagaimana yang kerap dituduhkan
- Kementerian LH Tetapkan Eks Kadis LH Kota Tangerang sebagai Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
- Pemprov Sumut Beri Dukungan Rp 15 M demi Kesuksesan Aquabike World Championship
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Minta Masyarakat Kawal Netralitas ASN di Pilkada 2024
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa