KLHK: Indonesia tidak Boleh Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah B3

KLHK: Indonesia tidak Boleh Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah B3
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KHLK Rasio Ridho Sani memaparkan perkembangan kasus impor limbah B3 ilegal di Balai Wartawan KLHK, Jakarta, Jumat (16/12/2022). (ANTARA/Sugiharto Purnama)

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun atau), limbah maupun sampah yang berasal dari negara lain tanpa izin.

Rasio menjelaskan impor limbah B3 maupun limbah lainnya secara ilegal ke wilayah RI melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Konvensi Basel yang mana Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut.

Oleh karena itu, kegiatan mengimpor limbah B3 secara ilegal merupakan bentuk kejahatan serius yang harus ditindak dan dihukum berat. 

"Kita tidak boleh membiarkan kejahatan ini, orang-orang mendapatkan keuntungan secara finansial dengan mengorbankan banyak pihak, sehingga perlu tindakan tegas," kata Rasio dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus impor limbah B3 ilegal yang digelar di Balai Wartawan KLHK, Jakarta, Jumat (16/12).

Dia berharap hukuman berat bisa memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan yang memasukkan limbah B3 atau limbah secara ilegal ke Indonesia. "Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini (impor limbah B3 ilegal)," kata Rasio. 

Sejauh ini, KLHK telah menjalin kerja sama dengan banyak pihak untuk memberantas aktivitas impor limbah B3 ilegal, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea Cukai, Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol), dan government to government.

Rasio mengatakan impor limbah B3 ataupun limbah lainnya yang diangkut kapal-kapal bisa saja dikelola lagi atau dibuang langsung di perairan Indonesia.

Aktivitas membuang limbah terutama minyak bisa mencemari perairan, mengganggu biota laut, mengganggu ikan, bahkan bisa masuk ke pantai-pantai wisata yang mengakibatkan lingkungan menjadi rusak.

Impor limbah B3 maupun limbah lainnya secara ilegal ke wilayah Indonesia melanggar hukum. KLHK akan menindak tegas pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News