KLHK: Indonesia tidak Boleh Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah B3
Sabtu, 17 Desember 2022 – 09:58 WIB
Oleh karena itu, perlu kolaborasi lintas lembaga dan pemerintah internasional dalam menangani kasus tersebut.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak yang memang punya kapasitas di laut," kata Rasio. (antara/jpnn)
Impor limbah B3 maupun limbah lainnya secara ilegal ke wilayah Indonesia melanggar hukum. KLHK akan menindak tegas pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Berikut Pemenang Lomba Instagram Reels ISDS Bertema ‘Menjaga Natuna, Menjaga Indonesia’
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Menekraf dan Mendagri Teken Surat Keputusan, Ekonomi Kreatif Diharapkan Menggeliat
- Menko Airlangga: Indonesia dan ASEAN Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global