KLHK: Indonesia tidak Boleh Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah B3
Sabtu, 17 Desember 2022 – 09:58 WIB

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KHLK Rasio Ridho Sani memaparkan perkembangan kasus impor limbah B3 ilegal di Balai Wartawan KLHK, Jakarta, Jumat (16/12/2022). (ANTARA/Sugiharto Purnama)
Oleh karena itu, perlu kolaborasi lintas lembaga dan pemerintah internasional dalam menangani kasus tersebut.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak yang memang punya kapasitas di laut," kata Rasio. (antara/jpnn)
Impor limbah B3 maupun limbah lainnya secara ilegal ke wilayah Indonesia melanggar hukum. KLHK akan menindak tegas pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah
- Realitas Utang
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Gempa Myanmar, Indonesia Kirim Bantuan Tahap Tiga