KLHK: Indonesia tidak Boleh Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah B3

KLHK: Indonesia tidak Boleh Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah B3
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KHLK Rasio Ridho Sani memaparkan perkembangan kasus impor limbah B3 ilegal di Balai Wartawan KLHK, Jakarta, Jumat (16/12/2022). (ANTARA/Sugiharto Purnama)

Oleh karena itu, perlu kolaborasi lintas lembaga dan pemerintah internasional dalam menangani kasus tersebut.

"Kami akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak yang memang punya kapasitas di laut," kata Rasio. (antara/jpnn)

Impor limbah B3 maupun limbah lainnya secara ilegal ke wilayah Indonesia melanggar hukum. KLHK akan menindak tegas pelaku.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News