KLHK Ingatkan Sampah yang Timbul dari Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024

KLHK Ingatkan Sampah yang Timbul dari Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024
Menteri LHK Siti Nurbaya.Foto: Humas KLHK

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, SH menambahkan,  pesta demokrasi pemilu juga harus menjaga kebersihan dan keperdulian terhadap lingkungan hidup.

Tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Perlu komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah dari penyelenggaraan Pemilu guna mewujudkan Pemilu yang ramah lingkungan dan menghindari  timbulan sampah  masuk ke TPA,” ujar Vivien ketika dimintai tanggapannya, Minggu (4/1/2024).

Apa yang dikemukakan Dirjen PSLB3 tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri LHK, yakni:

Pertama, memperkuat komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah, peserta pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang ramah terhadap lingkungan hidup, menghindari  timbulan sampah  dari penyelenggaraan Pemilu;

Kedua, Mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari kegiatan Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News