KLHK Intensifkan Pengaturan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Tentang LMDH, Ketua Asosiasi LMDH M Adib yang juga pendiri Sekolah Kader Pelestarian Sumber Daya Hutan di Purwokerto, menjelaskan LMDH adalah perkumpulan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang mempunyai badan hukum selalu diasosiasikan dengan Perum Perhutani, sehingga insentif dari Pemerintah berupa bibit, pupuk dan sarana pertanian lainnya tidak dapat disalurkan oleh Pemerintah.
Sebab, insentif ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas agroforestry. Pengaturan yang dapat menghilangkan dikotomi LMDH dan KTH akan menguntungkan bagi kelompok masyarakat petani hutan.
“Apapun namanya, yang penting kegiatan kelompok tani mendapatkan manfaat, misalnya dinamakan Kelompok Perhutanan Sosial dengan unit bisnisnya KUPS,” ucap M. Adib.
Rancangan Peraturan Menteri LHK sebagai amanat PP Nomor 23 tahun 2021 direncanakan selesai pada awal bulan April 2021. Oleh karena itu, akan dilakukan proses-proses pembahasan dengan pakar, publik dan masyarakat umum.
“Ruang ini sangat penting untuk memastikan aspirasi para pihak dan masyarakat dapat tertampung sehingga peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Menteri Siti Nurbaya.(ikl/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KLHK melakukan formulasi pengaturan pengelolaan perhutanan sosial khusus untuk Pulau Jawa melalui pertemuan dengan akademisi, praktisi, dan pakar bidang organisasi masyarakat serta media.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Guru Besar IPB Sebut Rencana Peluasan Kawasan Sawit jadi Ide Positif
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial