KLHK Jelaskan Penanganan Pencemaran 3 Sungai Besar

KLHK Jelaskan Penanganan Pencemaran 3 Sungai Besar
Menteri LHK Siti Nurbaya saat raker dengan Komisi VII DPR RI. Foto: Humas KLHK

Selanjutnya untuk pencemaran di Sungai Ciujung, yaitu sungai yang membentang sepanjang 142 km dari Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang hingga Kabupaten Serang, KLHK menemukan data awal tahun 2017 jika kondisi Sungai Cisadane masuk kategori tercemar berat.

Untuk itu KLHK bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan terus menerus melakukan pemantauan DTBP air di Sungai Ciujung, serta juga melakukan pembinaan industri di sepanjang aliran baik yang skala besar dengan pendekatan PROPER maupun industri skala kecil dengan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan limbah skala kecil.

Namun demikian upaya penanganan pencemaran sungai ini bukan semata menjadi tanggung jawab KLHK, melainkan juga melibatkan lintas sektor dan melibatkan kerjasama pusat dan daerah, seperti Pemda Jawa Barat, Kementerian PUPR, TNI, Polri dan Kejaksaan.

Raker Menteri LHK dengan Komisi VII DPR-RI kali ini selain membahas tentang pencemaran sungai juga membahas tentang penanganan emisi timbal di wilayah Jabodetabek, mekanisme dan kriteria penetapan hasil PROPER, serta evaluasi peraturan terkait persampahan. (adv/jpnn)


Sungai Citarum yang membentang dari Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Bekasi sudah mendapatkan perhatian internasional akibat kondisinya yang sangat tercemar.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News