KLHK Jerat Bos PT PMB Sebagai Tersangka Perusak Hutan Lindung di Batam
Rabu, 26 Februari 2020 – 23:24 WIB

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda. Foto: Antara/Norjani
“Kami akan kembangkan penyidikan kasus ini, termasuk menerapkan pasal dan undang-undang berlapis agar ada efek jera,” tandas dia. (cuy/jpnn)
ZA, komisaris PT PMB tersangka perusakan hutan lindung Sei Hulu Lanjai, Kota Batam telah ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Beruang Madu Dijerat dan Ditombak Manusia di Hutan Lindung, BBKSDA Riau Bergerak
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling