KLHK Kembali Lepasliarkan Orang Utan di Taman Nasional Tanjung Puting

KLHK Kembali Lepasliarkan Orang Utan di Taman Nasional Tanjung Puting
Orang utan dilepasliarkan di TN Tanjung Puting. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, PALANGKARAYA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui UPT Balai KSDA Kalimantan Tengah, dan Balai Taman Nasional Tanjung Puting, beserta Orang utan Foundation International (OFI), melakukan pelepasliaran satu individu orang utan.

Orang utan yang dilepasliarkan berjenis kelamin jantan, umur ± 25 tahun dengan berat 80 kg, dalam kondisi sehat.

Pelepasliaran satwa yang dilindungi Undang – Undang tersebut, dilakukan di Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai KSDA Kalimantan Tengah Andi M. Khadafi mengatakan orang utan tersebut merupakan hasil rescue pada 9 April 2020, setelah BKSDA Kalteng menerima laporan melalui Call Center.

Warga Desa Tanjung Putri melaporkan terdapat satu individu orang utan di sekitar desa tersebut. Kemudian, Tim WRU SKW II BKSDA Kalteng bersama OFI segera turun ke lokasi, untuk melakukan langkah penyelamatan.

"Upaya penyelamatan berhasil dilakukan selama kurang lebih tiga jam. Setelah berhasil melakukan rescue, satwa orang utan tersebut dibawa ke orang utan Care Center Quarantine (OCCQ) untuk diperiksa kesehatannya sebelum dilepasliarkan," ujar Andi (15/4).

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exploitasia mengatakan, 31 individu orang utan telah dilepasliarkan ke habitat alaminya dalam periode Januari hingga pertengahan April 2020.

Pelepasliaran orang utan dilakukan di TN Tanjung Puting (18 individu), TN Bukit Baka Bukit Raya (9 individu), TN Gunung Palung (3 individu), dan 1 individu di wilayah kerja BKSDA Aceh (17/4).

Upaya penyelamatan terhadap orang utan berhasil dilakukan selama kurang lebih tiga jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News