KLHK Kenalkan Kebijakan Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan

KLHK Kenalkan Kebijakan Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan
Workshop Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan. Foto : Humas KLHK

Keenam produk tersebut adalah: kertas fotocopy yang telah memenuhi SNI Kriteria Ekolabel; folder file yang memenuhi kesesuaian klaim spesifik tidak mengandung PVC dan dapat didaur ulang; kayu untuk furniture yang telah memenuhi sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK); 2 (dua) teknologi pengolah limbah medis; dan piranti pengkondisi udara (AC) yang hemat energi.

BACA JUGA : Salah Sasaran, Tentara Afghanistan Bombardir Rumah Warga Sipil

Dari sisi produsen, penerapan pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan memberikan insentif bagi penyedia barang dan jasa yang telah berupaya melakukan pengelolaan lingkungan.

Insentif berupa “image” yang baik terhadap produk-produk ramah lingkungan dapat meningkatkan daya saing dengan produk-produk yang tidak ramah lingkungan.

Program ini juga dapat merangsang timbulnya inovasi dan investasi dalam menghasilkan barang dan jasa yang ramah lingkungan. (adv/jpnn)


Penerapan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan juga bermakna keteladanan perubahan perilaku dari jajaran pemerintah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News