KLHK Lakukan Revisi Rencana Kerja Kehutanan Tingkat Nasional
Rabu, 06 November 2019 – 21:43 WIB

Hutan Adat. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com
“Dokumen RKTN 2011-2030 adalah dokumen perencanaan kehutanan yang bersifat nasional dalam jangka panjang 20 tahun. Oleh karena itu, segala perencanaan yang terkait dengan sektor kehutanan harus mengacu dan berpedoman kepada RKTN,” tandas Sigit. (cuy/jpnn)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyikapi dinamika yang terjadi pada tataran kebijakan maupun kondisi di lapangan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Nosuta, Startup yang Buka Peluang Talenta Muda Indonesia Masuk ke Industri Kehutanan Jepang
- Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah