KLHK Lanjutkan Kerja Sama dengan Pemerintah Norwegia

KLHK Lanjutkan Kerja Sama dengan Pemerintah Norwegia
Pertemuan Menteri Siti dan Utusan Khusus Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norway. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya menerima kunjungan Utusan Khusus Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norway, Per Federick Ilsaas Pharo yang didampingi Duta Besar Kerajaan Norway Vegard Kaale di Operasional Room Kementerian LHK (18/11) Jakarta.

Pertemuan ini membahas sejumlah kerja sama kedua belah pihak. Ini bukan pertemuan kali pertama.

Sejak pertemuan dengan Menteri Iklim dan Lingkungan Norway di Trondheim, Juli 2019, Indonesia telah melakukan sejumlah langkah maju.  

Antara lain kebijakan moratorium permanan ijin baru pengusahaan hutan primer dan lahan gambut.  Penetapan hutan adat sudah mencapai 800.000 hectares, menuju total 6.3 juta ha.  

Yang terbaru adalah kerja sama terkait Result Based Payment atas reduksi emisi karbon yang telah siap dengan berdirinya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau Environmental Fund.

Menurut Menteri Siti, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Indonesia telah memiliki seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.  

 "Selanjutnya dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, pada tanggal 9 Oktober 2019 telah diluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau Environment Fund" kata Menteri Siti.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/ 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPDLH mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup di bidang kehutanan, energi sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Norwegia siap untuk menyalurkan dana Result Based Payment begitu laporan reduksi emisi karbon telah diverifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News