KLHK Latih 98 Pendamping untuk Bantu Masyarakat dalam Penegakan Hukum bidang LHK
jpnn.com, JAKARTA - Pelatihan Pendampingan Masyarakat dalam Penyelesaian dan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), yang diikuti 98 peserta, telah berakhir pada Sabtu (29/08) lalu.
Peserta bersama jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) LHK siap mendampingi masyarakat menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan.
Sekretaris Ditjen Gakkum KLHK, Sugeng Priyanto dalam penutupan pelatihan menyatakan senang bisa menyelesaikan pelatihan ini.
Sugeng mengharapkan 98 pendamping masyarakat bekerja sama erat dengan Balai Gakkum KLHK dan bisa memahami arti pentingnya penegakan hukum terhadap pengelolaan LHK.
Peserta juga diharapkan segera mempraktikkan pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan dan penyelesaian kasus-kasus LHK di daerahnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang beraku.
Ketua Pelaksana Pelatihan Pendampingan Masyarakat dalam Penyelesaian dan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Puji Iswari mengatakan pelatihan ini menggunakan metoda learning management system.
Metode seperti adalah inovasi KLHK dalam memberikan pelatihan pada masa pandemi seperti ini.
Jejaring masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat Ditjen Gakkum LHK menyediakan informasi dan barang bukti yang dibutuhkan di pengadilan.
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
- Menteri Siti: Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Mendukung Visi Indonesia Emas 2045