KLHK Latih Kesigapan Tenaga Medis dan Pengamanan Hadapi Wabah Corona

Bambang menjelaskan, melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di KLHK, adanya penundaan beberapa kegiatan yang berpotensi dalam penyebaran virus corona.
Misalnya kegiatan kediklatan dalam bentuk tatap muka ditunda pelaksanaannya dan selanjutnya dilakukan secara online dengan metode e-learning. Selain itu, pertemuan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai dan/atau anggota masyarakat dalam jumlah besar juga ditunda sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur pemberlakuan pemeriksaan suhu badan di pintu masuk bagi seluruh pegawai dan tamu/pengunjung. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi sesuai protokol covid-19.
Klinik KLHK juga dioptimalkan fungsinya guna mendukung langkah-langkah strategis yang sedang dijalankan. Dalam hal terindikasi gejala covid-19, mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. (cuy/jpnn)
KLHK terus mematangkan SDM yang dimiliki agar bisa semakin siap dalam menyikapi pandemi virus Corona yang sedang terjadi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya