KLHK Latih Kesigapan Tenaga Medis dan Pengamanan Hadapi Wabah Corona
Bambang menjelaskan, melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di KLHK, adanya penundaan beberapa kegiatan yang berpotensi dalam penyebaran virus corona.
Misalnya kegiatan kediklatan dalam bentuk tatap muka ditunda pelaksanaannya dan selanjutnya dilakukan secara online dengan metode e-learning. Selain itu, pertemuan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai dan/atau anggota masyarakat dalam jumlah besar juga ditunda sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur pemberlakuan pemeriksaan suhu badan di pintu masuk bagi seluruh pegawai dan tamu/pengunjung. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi sesuai protokol covid-19.
Klinik KLHK juga dioptimalkan fungsinya guna mendukung langkah-langkah strategis yang sedang dijalankan. Dalam hal terindikasi gejala covid-19, mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. (cuy/jpnn)
KLHK terus mematangkan SDM yang dimiliki agar bisa semakin siap dalam menyikapi pandemi virus Corona yang sedang terjadi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya