KLHK Luncurkan Sistem Pelaporan Online Pengendalian Karhutla

KLHK Luncurkan Sistem Pelaporan Online Pengendalian Karhutla
Sosialisasi Web-Based Sistem Pelaporan Online. Foto: Humas KLHK

“Perusahaan dan institusi tersebut hari ini diundang untuk mengikuti sosialisasi sistem wab base pelaporan online sehingga ke depan sistem ini dapat dikembangkan dan tidak perlu melakukan pelaporan secara manual," tambah Raffles. 

Sistem pelaporan ini sesuai amanat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/ 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Pada Pasal 100 ayat 5, disebutkan bahwa Direktur Jenderal perlu mengatur jenis format lapooran serta pelaporan dan monitoring evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 

Sistem pelaporan online ini disusun untuk menjawab tantangan masa kini dengan terbatasnya Sumber Daya Manusia, di mana untuk menyusun laporan secara manual menjadi tidak efektif dan efisien.

Dengan pelaporan online juga akan mendukung pengendalian perubahan iklim dengan penghematan penggunaan kertas. 

Melalui Web-Based Sistem Pelaporan Online ini, KLHK bisa mengukur dan menilai kinerja perusahaan dalam upaya pengendalian karhutla di wilayah kerjanya sehingga perusahaan yang tidak memenuhi standar kinerja yang baik akan terpantau dan dilakukan evaluasi.

Acara peluncuran diselenggarakan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta ini dihadiri kurang lebih 300 perusahaan dan juga perwakilan dari Dinas Kehutanan pada provinsi rawan karhutla, seluruh Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan (PPIKHL) KLHK serta seluruh Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi.

Acara launching kemudian dilanjutkan dengan ujicoba pelaporan online oleh seluruh institusi dan perusahaan yang hadir. (adv/jpnn)


KLHK bisa mengukur dan menilai kinerja perusahaan dalam upaya pengendalian karhutla di wilayah kerjanya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News