KLHK Meminta Pengadilan Eksekusi Perusahaan Perusak Hutan

KLHK Meminta Pengadilan Eksekusi Perusahaan Perusak Hutan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, untuk mengeksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 460 K/Pdt./2016, pada 18 Agustus 2016.

Putusan itu terkait gugatan Pemerintah terhadap PT. Merbau Pelalawan Lestari (PT. MPL) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Eksekusi ini merupakan kewenangan mutlak dari Ketua PN Pekanbaru. Beliau sudah mempelajari berkas-berkas perkara PT. MPL, dan segera melakukan langkah-langkah eksekusi," tutur Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani, saat menyampaikan permohonan mewakili KLHK.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Pekanbaru, YM Bambang Myanto sepakat untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Putusan MA dimaksud.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, PT.MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kerusakan itu telah menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.

Rasio Ridho mengungkapkan, langkah eksekusi penting untuk efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup.

Hal ini juga upaya untuk mengembalikan kerugian negara serta pemulihan terhadap lingkungan yang rusak.

"Penundaan eksekusi tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan, dan melanggar hak-hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga menurunkan kewibawaan negara,” lanjutnya.

KLHK menggugat secara perdata 18 korporasi yang mencemari dan atau merusak lingkungan hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News