KLHK Menang Gugatan Kasus Karhutla Senilai Rp 979 Miliar
Sabtu, 08 September 2018 – 11:41 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk
Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK, terbukti mampu memberikan efek jera, serta berhasil mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan. Setelah rutin terjadi selama hampir 20 tahun, Indonesia akhirnya mampu terhindar dari bencana karhutla secara nasional. (adv/jpnn)
KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final dari kasus kebakaran hutan oleh PT. MPL (Riau) dan PT. KA (NAD).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK