KLHK Menang Gugatan, Kini Pelaku Karhutla Harus Bayar Ganti Rugi Negara Rp 25,5 Miliar
Kamis, 12 Desember 2019 – 18:20 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan bahwa saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK.
Kemudian, sudah ada sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun.
"Jumlah perkara karhutla yang kami gugat akan terus bertambah,” tambah Ragil. (cuy/jpnn)
Saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK ke pengadilan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama
- Menhut-Kapolri Teken Perpanjangan MoU Penanganan Karhutla
- Warga Indonesia di Los Angeles Harus Mengungsi Akibat Kebakaran