KLHK Menangkan Kasus Lingkungan Bernilai Rp 17,82 Triliun
Minggu, 01 Oktober 2017 – 16:55 WIB

Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK
"Pemberian sanksi ini perlu menjadi perhatian dan pembelajaran serius bagi perusahaan lainnya, karena sanksi lebih berat dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran lainnya. Hal ini merupakan bentuk konsistensi Menteri LHK melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam upaya perlindungan gambut sesuai arahan Presiden," ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK. (jpnn/klh)
Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, sepanjang tahun 2015-2017, telah dilakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK