KLHK Menggagalkan Pengiriman 1.266 Ekor Burung Pleci Ilegal
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menegaskan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan agar tidak memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk melakukan aksi kejahatan.
"Jangan coba-coba memanfaatkan situasi Pandemi COVID-19 untuk berbuat kejahatan, karena kami tidak berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejatan lingkungan," tegas Edward.
Penyitaan burung-burung tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran satwa dilindungi. Tim Balai Gakkum Sumatera Seksi Wilayah I Medan pada tanggal 6 Mei 2020 membuntuti bus PT. Atlas rute Takengon – Kota Medan, yang diduga membawa satwa dilindungi, sejak dari perbatasan Provinsi Aceh-Sumatera Utara.
Setelah bus tiba di pool bus PT Atlas di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan, sekitar pukul 09.00 WIB pagi tanggal 7 Mei 2020, Tim menyergap dan mengamankan 30 kardus berisi burung pleci.(jpnn)
Ada pengiriman burung ke Medan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim