KLHK Meresmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah untuk Menunjang Perbaikan DAS Citarum

KLHK Meresmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah untuk Menunjang Perbaikan DAS Citarum
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong. Foto: dok KLHK

Sebagai informasi KLHK melalui Direktorat Jenderal PSLB3, pada tahun 2019 telah memberikan dukungan penyediaan sarana pengelolaan sampah di 5 Kabupaten Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yaitu Kabupaten Indramayu, Purwakarta, Sumedang, Subang dan Kabupaten Bekasi.

Bantuan tersebut berupa Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk (BSI), Biodigester dan 10 unit motor sampah roda tiga, dengan pendistribusian untuk Pusat Daur Ulang (PDU) kepada 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Subang dengan kapasitas 10 ton/hari.

Fasilitas ini juga dilengkapi dengan fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10-30 ton/hari.

Selanjutnya pendistribusian Bank Sampah Induk (BSI) diberikan kepada 3 (tiga) Kabupaten yang mencakup Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Sumedang dengan kapasitas 1 ton/hari. Sementara itu, Biodigester diberikan kepada Kabupaten Bekasi dengan kapasitas 1 ton/hari.

Terakhir 10 unit motor sampah roda tiga diperuntukan bagi 5 (lima) kabupaten, yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi.

Peresmian secara virtual ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wamen LHK dan Bupati Purwakarta. Rapat ini juga dihadiri perwakilan Pemda Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Purwakarta serta sekretariat Tim Pemulihan DAS Citarum. (jpnn)

Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu dari lima Kabupaten di sekitar Daerah Aliran Sungai Citarum yang sejak 2019 mendapat dukungan penyediaan sarana pengelolaan sampah dari KLHK.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News