KLHK Pastikan Tak Ada Ampun untuk Pelaku Kejahatan Karhutla

KLHK Pastikan Tak Ada Ampun untuk Pelaku Kejahatan Karhutla
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh korporasi secara tersistematis tidak hanya menghancurkan ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, menimbulkan kerugian negara, tapi juga menurunkan kewibawaan negara. 

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di kantornya hari ini.

Menurutnya, Indonesia telah merasakan bagaimana dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengganggu kesehatan, kegiatan pendidikan dan perekonomian, serta adanya protes dari negara tetangga akibat pencemaran asap lintas batas beberapa tahun lalu.  Karena itu pemerintah tidak akan berhenti berusaha untuk mencegahnya.

"Pemerintah sangat serius," ujarnya.

Rasio menyatakan keseriusan pemerintah bisa dilihat dari konsistensi dan ketegasan KLHK dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan secara intensif dalam tiga tahun terakhir.

Sepanjang tahun itu 518 korporasi telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin, 519 kasus pidana diproses dan dibawa ke pengadilan, serta 18 perusahaan digugat perdata. 

Saat ini Pemerintah telah berhasil memenangkan gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sebesar Rp. 17,9 triliun.

Sedangkan untuk kasus karhutla, 171 korporasi dikenakan sanksi administratif, 11 korporasi digugat secara perdata 5.

Kejahatan karhutla merupakan kejahatan luar biasa dan sistematis yang berdampak luas terhadap kemanusiaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News