KLHK Pastikan Tak Ada Ampun untuk Pelaku Kejahatan Karhutla
Selasa, 09 Oktober 2018 – 21:19 WIB

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK
Kejahatan karhutla merupakan kejahatan luar biasa dan sistematis yang berdampak luas terhadap kemanusiaan.
Pelaku karhutla juga diindikasikan menikmati hasil keuntungan atas tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan.
Untuk itu, perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kejahatan tersebut, agar ada efek jera.(adv/jpnn)
Kejahatan karhutla merupakan kejahatan luar biasa dan sistematis yang berdampak luas terhadap kemanusiaan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK