KLHK: Pengelolaan Limbah Abu Batubara Harus Mengacu PP 22 dan Utamakan Aspek Lingkungan

KLHK: Pengelolaan Limbah Abu Batubara Harus Mengacu PP 22 dan Utamakan Aspek Lingkungan
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati sosialisasikan PP 22/21 dalam konteks pengelolaan limbah abu batubara, Jumat (12/3). Foto: KLHK

Terakhir, Vivien mengungkapkan bahwa di negara lain seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat, FABA dari PLTU juga dikategorikan sebagai limbah nonB3, tetapi tata cara dan standar pengelolaanya sama dengan yang diterapkan di Indonesia.(*/jpnn)

Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati menegaskan pengelolaan limbah abu batubara harus mengacu PP 22/2021


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News