KLHK: Pengelolaan Limbah Abu Batubara Harus Mengacu PP 22 dan Utamakan Aspek Lingkungan
Jumat, 12 Maret 2021 – 22:09 WIB
Terakhir, Vivien mengungkapkan bahwa di negara lain seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat, FABA dari PLTU juga dikategorikan sebagai limbah nonB3, tetapi tata cara dan standar pengelolaanya sama dengan yang diterapkan di Indonesia.(*/jpnn)
Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati menegaskan pengelolaan limbah abu batubara harus mengacu PP 22/2021
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Kolaborasi Strategis untuk Pengelolaan Limbah B3 Berkelanjutan di Indonesia
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda