KLHK Perkuat Gakkum untuk Kasus Karhutla
Selasa, 01 Oktober 2019 – 22:26 WIB

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani. Foto: Humas KLHK
Upaya lain dilakukan dengan mengirim surat-surat kepada beberapa Pengadilan Negeri untuk melakukan pemanggilan dan eksekusi terhadap tujuh perusahaan yang belum membayar ganti rugi. (cuy/jpnn)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berusaha menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK