KLHK Perkuat Gakkum untuk Kasus Karhutla
Selasa, 01 Oktober 2019 – 22:26 WIB
Upaya lain dilakukan dengan mengirim surat-surat kepada beberapa Pengadilan Negeri untuk melakukan pemanggilan dan eksekusi terhadap tujuh perusahaan yang belum membayar ganti rugi. (cuy/jpnn)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berusaha menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim