KLHK Resmi Cabut Status Siaga Karhutla 7 Provinsi

KLHK Resmi Cabut Status Siaga Karhutla 7 Provinsi
KLHK Resmi Cabut Status Siaga Karhutla 7 Provinsi. Foto for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi mencabut masa Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada tahun 2017 di tujuh provinsi. Tujuh provinsi yang dimaksud adalah Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Aceh, dan Kalimantan Tengah, Riau dan Kalimantan Selatan.

Pencabutan siaga darurat dilakukan secara bertahap. Dua provinsi terakhir yang mengakhiri masa siaga darurat adalah provinsi Riau dan Kalimantan Selatan yang berakhir pada 30 November 2017.

Sedangkan untuk lima provinsi rawan karhutla lain yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Aceh, dan Kalimantan Tengah sudah berakhir pada September dan Oktober yang lalu.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Raffles B Panjaitan menyampaikan bahwa keberhasilan pengendalian karhutla tahun ini merupakan hasil upaya yang optimal dalam pencegahan dan penanganan dini karhutla.

KLHK Resmi Cabut Status Siaga Karhutla 7 ProvinsiKLHK resmi mencabut masa Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada tahun 2017 di 7 provinsi. Foto for JPNN.com

“Kondisi yang terkendali pada tahun ini tidak menjadikan kita lengah dalam mengantisipasi karhutla di tahun-tahun mendatang. Langkah-langkah antisipasi yang sudah baik yang dilakukan pemerintah dengan dukungan masyarakat perlu terus ditingkatkan. Strategi yang mantap serta kerja bersama segenap komponen bangsa menjadi kunci penting untuk mewujudkan Indonesia bebas karhutla”, ujar Raffles.

Pada tahun 2017, tujuh wilayah rawan karhutla tersebut hanya menetapkan sebatas status siaga darurat akibat karhutla, dan tidak sampai pada tingkat tanggap darurat. Hal ini karena kondisi potensi dan kejadian karhutla terkendali.

Intensitas karhutla di wilayah Indonesia tahun ini mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2016 dan tahun 2015, begitu juga pantauan hotspot.

KLHK resmi mencabut masa Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada tahun 2017 di 7 provinsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News