KLHK Salurkan Pinjaman Rp. 27 Miliar untuk Tunda Tebang Pohon

KLHK Salurkan Pinjaman Rp. 27 Miliar untuk Tunda Tebang Pohon
Kepala Pusat P2H, Agus Isnantio Rahmadi saat pelaksanaan penandatanganan perjanjian Pinjaman Tunda Tebang dan Refinancing Hutan Rakyat di Garut. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, GARUT - KLHK melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) menyalurkan dana pinjaman sebesar Rp. 27.999.620.000 kepada 281 petani hutan yang tergabung dalam 12 Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) di Garut, Jawa Barat.

Petani Hutan Rakyat memperoleh pinjaman tersebut dengan memberikan jaminan pohonnya kepada BLU Pusat P2H.

"Jadi, hal ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas jasa para petani menanam pohon sebagai penghasil oksigen, dengan memberikan kredit lunak yang disebut tunda tebang," ujar Kepala Pusat P2H, Agus Isnantio Rahmadi saat pelaksanaan penandatanganan perjanjian Pinjaman Tunda Tebang dan Refinancing Hutan Rakyat di Garut.

BACA JUGA : Fahri Hamzah Berterima Kasih pada Jokowi

Setiap perorangan yang tergabung dalam unit usaha kehutanan paling tinggi memperoleh Rp200 juta.

Jangka waktu peminjamannya sampai dengan pemanenan tanaman atau paling lama 8 tahun terhitung mulai saat pemindahbukuan pinjaman untuk yang pertama kali.

"Bunga yang dikenakan kepada para petani hutan rakyat yang menerima pinjaman sebesar 6,5 persen per tahun. Angka tersebut termasuk kecil sebab masih di bawah kredit usaha rakyat (KUR). Untuk penyalurannya, kami bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia [BRI]," katanya.

Agus mengingatkan ada beberapa hal penting yang menjadi tanggung jawab para petani setelah mendapat pinjaman ini. Mereka wajib menjaga dan memelihara penanda pohon yang berisi nomor dan ukuran keliling pohon.

Petani Hutan Rakyat memperoleh pinjaman tersebut dengan memberikan jaminan pohonnya kepada BLU Pusat P2H.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News