KLHK Segel 11 Perusahaan di OKI

KLHK Segel 11 Perusahaan di OKI
Ditjen Gakkum KLHK melakukan penyegelan sebelas perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Foto: Ditjen Gakkum KLHK for JPNN.com

Dia mengatakan bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran diberi sanksi berupa administratif paksaan pemerintah atau pembekuan dan pencabutan izin.

“Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," kata Rasio. (mcr35/jpnn)


Ditjen Gakkum KLHK menyegel sebelas perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang kerap terjadi kebakaran hutan dan lahan.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News