KLHK Segel 11 Perusahaan di OKI
Kamis, 05 Oktober 2023 – 09:48 WIB

Ditjen Gakkum KLHK melakukan penyegelan sebelas perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Foto: Ditjen Gakkum KLHK for JPNN.com
Dia mengatakan bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran diberi sanksi berupa administratif paksaan pemerintah atau pembekuan dan pencabutan izin.
“Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," kata Rasio. (mcr35/jpnn)
Ditjen Gakkum KLHK menyegel sebelas perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang kerap terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Luar Biasa! Diaper untuk Anjing Asal Kota Semarang Tembus Pasar Eropa
- 33 Tahun Ada, Tupperware Resmi Hengkang dari Aktivitas Bisnis Indonesia
- Ribuan Peserta Ramaikan Karhutla Fun Run, Lalu Deklarasi Jaga Lingkungan