KLHK Segel 11 Perusahaan di OKI
Kamis, 05 Oktober 2023 – 09:48 WIB
Dia mengatakan bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran diberi sanksi berupa administratif paksaan pemerintah atau pembekuan dan pencabutan izin.
“Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," kata Rasio. (mcr35/jpnn)
Ditjen Gakkum KLHK menyegel sebelas perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang kerap terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat