KLHK Segera Pindahkan 74 Satwa Liar Dilindungi

"Memelihara satwa liar dilindungi itu, selain melanggar hukum juga bisa menularkan penyakit. Sifat liar hewannya juga masih bisa mengancam. Kami berharap, kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan kesejahteraan satwa terus meningkat," pintanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kasubdit Pemanfaatan Jenis Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE Dadang Wardana mengatakan, kegiatan translokasi dan pelepasliaran satwa liar dilindungi ke habitatnya, menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut menjaga dan melindungi satwa liar.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada BKSDA DKI Jakarta yang telah melakukan translokasi sebagian satwa liar, yang tujuan utamanya kemudian untuk dilepasliarkan. Agar lebih optimal, tentu saja perlu dukungan semua pihak, termasuk media," terang dia. (cuy/jpnn)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan translokasi atau pemindahan 74 satwa liar dilindungi dari Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Damkar Trenggalek Evakuasi 236 Ular di Permukiman Warga Selama 2024
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung